Menurut Airin, masih minimnya anggota dewan yang belum mengisi LHKPN disebabkan lantaran mereka kurang begitu faham tata cara mengisi.
“Saya bisa memaklumi karena sebagian besar anggota dewan sekarang banyak yang baru. Kami akan terus memberikan bimbingan,” ujarnya.
Namun, Airin mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang belum menyetorkan laporan.
Ia lantas mengatakan bahwa untuk hukumannya, ia menyerahkan pada instansi pemerintahan masing-masing.
Misalnya untuk instansi pemerintahan pusat, instansi terkait biasanya memberikan hukuman tegas bagi pegawainya yang belum menyetorkan. Seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BUMN PGN yang memberikan sanksi berupa penundaan bonus tahunan.












