“Jadi nggak hanya para kepala pasar saja. Ini harus diusut tuntas terutama dugaan unsur kesengajan, adanya keterlibatan atau pembiaran,” jelas Zakaria.
Zakaria menambahkan, Sampai saat ini penindakan hanya kepada kepala pasar saja. Sedangkan untuk manageman masih dibiarkan. Padahal seharusnya minimal ada pe-disiplin-an di ranah managemen terkait adanya kecolongan tersebut. Sedangkan SPI tidak bisa melakukan evaluasi ke manageman, maka Inspektorat yang harus turun langsung.
“Inspektorat yang berhak karena langsung dari Pemkot. Nah seharusnya Inspektorat berkolaborasi dengan Bawas PD Pasar Surya. Tapi Bawas harus berbenah dulu terutama soal rangkap jabatan orang yang sama di tiga Badan Pengawas BUMD milik Pemkot Surabaya,” ujar Zakaria.
Zakaria menyarankan, Bawas PD Pasar Surya perlu membenahi dan merubah sistem penarikan pemungutan serta penyetoran pasar. Mengingat dari iuran pedagang pasar, sewa stan pasar maupun parkir pasar, merupakan biang penyelewengan. “Cara setorannya harus dirubah, jangan dibiarkan uang ‘ngendon’ lama di tingkat bawah. Minimal hari ini setor, maka besoknya harus diserahkan ke perusahaan. Lalu PD Pasar melakukan pendataan yang rinci pedagang mana yang sudah bayar atau pasar mana yang sudah bayar. Kalau nggak gitu susah,” tegas Zakararia.(hdi/cn03)












