Menurut dia, di tahun tersebut PN Surabaya akan membacakan eksekusi tetapi ada hadangan massa.
Menurut Hanapie, gagalnya eksekusi saat itu karena ada miskomunikasi.
“Dikira yang hendak dieksekusi adalah bangunan atau gerejanya. Padahal yang dieksekusi adalah kepengurusannya,” terangnya.
Kepengurusan yang dimaksudkan adalah eksekusi dari pengurus lama ke pengurus baru yang sah berdasarkan putusan pengadilan bernomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby.
“Jadi saya sampaikan, yang akan dieksekusi adalah pengurusnya, bukan gerejanya. Gereja tetap akan berfungsi sebagai gereja, jemaat tetap bisa beribadah,” papar dia.
Eksekusi ini sendiri bermula dari polemik kepengurusan Majelis Pekerja Sinode GBI. Hanapie mengatakan Sinode GBI didirikan oleh pendeta Leonard Limato pada 2002.
Setahun selanjutnya, 2003, pendeta Abraham Alex masuk ke kepengurusan Sinode, dan menjabat sebagai ketua masa pelayanan 2003 hingga 2007.
Berdasarkan anggaran dasar organisasi, setiap empat tahun sekali, harus diadakan sidang raya untuk menentukan kepengurusan baru. Tetapi sidang raya itu tidak dilakukan sampai akhirnya Leonard Limato mengajukan gugatan. (cn/02)



