Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri,” katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346 sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.(ara/ziz)



