Cakrawala NasionalIndeks

Buronan Kasus Bank Century Berhasil Dibekuk Tim Kejaksaan Agung

×

Buronan Kasus Bank Century Berhasil Dibekuk Tim Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri,” katanya.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346 sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.(ara/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *