Mukri membeberkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.
“Tanpa ada perlawanan,” katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang.



