Cakrawala JatimCakrawala PemiluCakrawala PolitikHeadline

Ini Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 Di 19 Kabupaten Kota

×

Ini Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 Di 19 Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa penetapan syarat minimal dukungan sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan untuk menyerahkan dukungannya dalam betuk foto copy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan surat dukungan.

“Penetapan syarat minimal dukungan ini dipakai sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan menyerahkan dukungannya berupa foto copy E-KTP dan surat dukungan untuk maju pilkada 2020,” ujar Kang Anam sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, senin (28/10).

Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 Pasal 10, lanjut Anam syarat minimal dukungan calon perseorangan itu bervariasi. Misalnya untuk daerah dengan jumlah penduduk sebesar 250 ribu jiwa syarminduknya sebesar 10 persen. Kemudian 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, syarminduknya sebanyak 8,5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *