Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir Batan Suparman menuturkan dalam membangun PLTN, Batan berperan sebagai technical support organization atau institusi yang memberikan dukungan teknis kepada pihak yang akan mengembangkan energi nuklir di Indonesia.
“Batan membantu dalam kajian tapak, kajian teknologi, dan kajian lainnya yang lingkupnya masih pra-proyek. Batan tidak punya wewenang untuk membangun PLTN komersial,” kata Suparman.
Suparman mengatakan untuk membangun PLTN, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menjamin tingkat keselamatan yang tinggi terhadap pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.Ada 19 infrastruktur dalam pedoman yang dikeluarkan Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk menjadi acuan bagi negara yang akan mengembangkan energi nuklir.
19 infrastruktur yang mendukung kesuksesan implementasi energi nuklir mencakup berbagai isu adalah posisi nasional, keselamatan nuklir, manajemen, pendanaan dan pembiayaan, kerangka legislatif, seifgard, kerangka peraturan, proteksi radiasi, jaringan listrik, sumber daya manusia, keterlibatan pemangku kepentingan, tapak dan fasilitas pendukung, proteksi lingkungan, perencanaan kedaruratan dan keamanan, siklus bahan bakar, limbah radioaktif, keterlibatan industri, dan pengadaan.












