Perda yang dimaksud adalah nomor 2 tahun 2014. Pada bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Perwalinya, diatur dalam pasal 21 Nomor 15 tahun 2018. Di Perwali ini mengatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya komunitas Wildlife Photography Surabaya (WPS) menemukan enam bangkai burung di kawasan Mangrove Wonorejo. Lima diantara burung itu masuk dalam kategori dilindungi undang-undang.
Dua diantaranya adalah burung Kingfisher endemik Indonesia. Sedangkan tiga sisanya merupakan burung Cekakak Suci migran asal Australia. (hdi/cn02)












