Cakrawala JatimCakrawala NasionalHeadline

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang tak Mampu Bayar akan ditanggung Pemerintah

×

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang tak Mampu Bayar akan ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan tingkat kepatuhan membayar iuran dari PBPU juga masih 50 persen, namun tingkat pemanfaatan layanan kesehatannya paling tinggi dibandingkan segmen lain.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu dengan membiayai iuran JKN. Saat ini sebanyak 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dialihkan menjadi peserta PBI.

Di samping itu, kata Mardiasmo, pemerintah juga memperbaiki data peserta PBI yang memiliki data ganda, dianggap mampu, atau sudah meninggal untuk dikeluarkan dari daftar peserta penerima bantuan.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah masyarakat pekerja mandiri yang bekerja di sektor informal atau badan usaha UMKM.(an/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *