Jakarta,cakrawalanews.co – Peserta pekerja mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung oleh pemerintah dengan mengalihkannya ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Pada acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Kementerian Kominfo Jakarta, Senin, ia menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan perbaikan data dari peserta PBPU dan PBI untuk mengetahui masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan iuran dari pemerintah.
“Sekarang sedang dilakukan ‘cleansing data’ dengan Kementerian Sosial dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. BPJS Kesehatan juga sudah diminta MoU dengan seluruh pemda, kalau ada ‘PBPU jelata’ disapu menjadi PBI daerah,” katanya.













