Cakrawala JatimCakrawala NasionalHeadline

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang tak Mampu Bayar akan ditanggung Pemerintah

×

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang tak Mampu Bayar akan ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Wakil Menteri Keuangan mengategorikan peserta PBPU menjadi dua, yaitu PBPU jelita dan PBPU jelata.

Yang dimaksud Mardiasmo PBPU jelita adalah peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya mampu membayar iuran namun menunggak. Sementara PBPU jelata adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran sebagai peserta mandiri.

Dia berpendapat, PBPU jelita inilah yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan karena hanya mendaftarkan program JKN saat sakit namun tidak membayar iuran saat sudah sehat.

Selain itu, pemanfaatan layanan kesehatan dari PBPU juga termasuk paling besar dengan jenis penyakit berbiaya tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *