Melalui sistem dan konsep seperti ini, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut. Namun, mereka harus membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotocopy KTP dan foto copy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.
“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai ada pihak ketiga atau penyewa,” kata dia.
Oleh karena itu, Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang ingin menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya, bukan dari Pemkot Surabaya lagi. Yayuk mengakui bahwa sistem seperti ini sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya.
“Kami harap 2019 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya,” pungkasnya.(hdi/cn02)












