Sebagai informasi, penyaluran dana BSPS akan disalurkan melalui bank penyalur dana BSPS apabila semua proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) selesai di lakukan. Penyaluran dana BSPS disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan dan tentunya juga melihat kesiapan masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan melaksanakan pembangunan.
Besaran angaran untuk masing-masing penerima BSPS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan BSPS Tahun Anggaran 2019 terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yakni Peningatan Kualitas Rumah Swadaya di Daerah Provinsi jumlah bantuannya Rp 17,5 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Selain itu, kriteria kedua adalah Peningatan Kualitas dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya di Khusus Pulau-pulau kecil dan Pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat nilainya Rp 35 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah tuka
“Tahun lalu kami telah mengalokasikan BSPS sebanyak 1.000 rumah dan pembangunan sekitar 200 rumah khusus untuk masyarakat Asmat,” tandasnya.
Bupati Asmat, Elisa Kambu menyatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang telah banyak membantu pembangunan infrastruktur dan perumahan di Asmat. Pihaknya berharap Kementerian PUPR bisa membantu Pemkab Asmat untuk mendorong pembangunan rumah untuk masyarakat di Asmat. Apalagi masih banyak rumah masyarakat di Asmat yang belum layak huni.



