Adapun 9 inovasi aplikasi tersebut diantaranya, Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Aplikasi Antrean Sidang, Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNP2K), Command Center Badilag, Aplikasi e-Eksaminasi, Aplikasi PNBP, e-Register Perkara, e-Keuangan Perkara.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan sistem peradilan secara elektronik (e-Litigasi) di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, juga diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama, seperti kepastian jadwal persidangan tanpa perlu penumpukan antrean.
Serta, memberikan kemudahan mengakses layanan prodeo tanpa melampirkan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) dengan aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNP2K).












