Salah satu kritik terhadap revisi UU KPK adalah berpotensi hilangnya KPK sebagai lembaga yang independen. Sebab, revisi UU KPK akan menghapuskan frasa KPK sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Meski demikian, Jokowi tetap mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. Harapan itu kembali diungkap Jokowi.
“KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama,” tuturnya.
Jokowi lagi-lagi menegaskan keinginannya memperkuat KPK. Jokowi lantas mengingatkan posisi KPK sebagai lembaga negara.
“Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” ujar Jokowi.
Sementara itu, KPK masih menunggu sikap Jokowi demi menyelamatkan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, KPK memastikan tidak akan berhenti bekerja meski ada 3 pimpinannya yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.
“KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.












