”Kalau penduduk yang sudah bertahun-tahun tinggal di Surabaya namun tidak memiliki adminsitrasi kependudukan sepeti KTP dan lain sebagainya, ini kan tidak wajar. Nah ini yang harus ditindak dengan tegas melalui mekanisme sanksi,” katanya.
Sementara bagi penduduk yang baru datang (urban) usai Lebaran, kata dia, Pemkot bisa langsung melokalisir dengan menghubungai kerabat atau sanak saudaranya di Surabaya.
Apabila tidak memiliki kerabat dan tidak memiliki pekerjaan, maka bisa dikoordinasikan untuk dipulangkan.
Langkah tersebut, kata dia, perlu dilakukan mengingat kian banyaknya kaum urban yang menganggur tidak memiliki pekerjaan berbanding lurus dengan tingkat kerawanan sosial di sebuah kota.












