Cakrawala Jatim

99 Desa Lumajang bebas BAB Sembarangan

×

99 Desa Lumajang bebas BAB Sembarangan

Sebarkan artikel ini

Selain deklarasi ODF, lanjutnya, dalam setiap kesempatan Pemkab Lumajang juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai.

“Keseriusan Pemkab Lumajang terhadap pengelolaan sampah juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Lumajang tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, sehingga kepala organisasi perangkat daerah dan ASN diharuskan untuk membawa botol minum masing-masing dalam setiap kegiatan rapat,” ujarnya.

Sementara Lurah Citrodiwangsan Sugeng Wibowo mengatakan warganya di Kelurahan Citrodiwangsan telah bebas buang air besar di sungai karena pihaknya bekerja sama dengan kader posyandu untuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah.

“Para kader bisa sekaligus memberikan penyuluhan, agar masyarakat menggunakan jamban yang dimilikinya untuk buang air besar. Kami turun langsung di setiap nama dan alamat untuk memberikan penyuluhan, sehingga wilayah kami bebas ODF,” katanya.(an/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *