Selain itu, rutinitas serupa juga harus dilakukan setelah memegang hewan piaraan atau ternak. Seperti ayam, bebek, burung, sapi, atau kambing.
Terkait pencabutan status kejadian luar biasa (KLB) Eko menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, pencabutan surat keputusan (SK) Bupati Pacitan tentang penetapan KLB masih harus menunggu selesainya dua kali masa inkubasi, yakni terhitung sejak tanggal 30 Juni.
“Meskipun ini (penderita baru) sudah nol, kita pantau sampai nanti akhirnya status akan kami cabut melalui SK Bupati,” katanya.
Gerakan “Tuntas Penanganan Hepatitis A” itu sendiri merupakan bagian dari rangkaian agenda tilik warga di Kecamatan Ngadirojo dan Sudimoro.
Sebelumnya Bupati bersama Forkopimda dan jajarannya mengunjungi Desa Sidomulyo dan Hadiwarno (Ngadirojo) dan Desa Sukorejo (Sudimoro).












