“Harus tunduk pada undang-undang. Undang-undang adalah hukum positif yang dibuat secara nasional,” kata Yohana ketika ditanya wartawan tentang polemik audisi beasiswa bulutangkis oleh perusahaan rokok di Jakarta, Senin.9/9
Yohana mengatakan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan perusahaan rokok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Yohana, penyelenggaraan audisi beasiswa bulutangkis dengan menampilkan citra merek produk rokok merupakan bentuk pelanggaran hak anak.
“Itu melanggar hak anak. Kami tetap tegas. Jangan memperalat anak-anak,” ujarnya.
Diwawancara terpisah, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan dari segi dasar hukum sudah jelas audisi beasiswa bulutangkis perusahaan rokok melanggar peraturan.
“Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan jelas melarang pelibatan anak dalam kegiatan yang disponsori industri rokok yang produknya adiktif,” tuturnya.
Pribudiarta membenarkan saat ditanya apakah permasalahan utama karena audisi tersebut dilakukan perusahaan rokok. Menurut dia, banyak kegiatan promosi yang melibatkan anak, tetapi bukan dilakukan perusahaan rokok.












