Kemudian, perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat tak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.
Selain itu, Yudi mengatakan, aksi ini sebagai rasa terima kasih pegawai atas berbagai dukungan yang belakangan diberikan ke KPK. Sebab, setelah menolak Capim bermasalah, masyarakat sipil kembali bergerak menolak isi draf revisi UU KPK. Yudi menganggap, revisi UU KPK seperti lonceng kematian bagi KPK sekaligus bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi yang lebih baik.



