Suara Penolakan
Di sisi lain, suara penolakan revisi UU KPK menggema. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal itu sebagai serangan terhadap KPK.
“KPK diserang dari berbagai penjuru,” kata Koordinator Korupsi Politik ICW, Donal Fariz.
Donal mengatakan, serangan ke KPK terendus mulai dari proses seleksi KPK, upaya revisi undang-undang, hingga peninjauan kembali napi korupsi. Dia melihat upaya-upaya itu sebagai bentuk konsolidasi perlawanan balik koruptor ke KPK.
“Proses yang terjadi saat ini mulai dari seleksi KPK, upaya revisi UU, peninjauan kembali sejumlah napi korupsi bentuk konsolidasi corruptors Fight Back terhadap KPK,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang tegas menolak revisi UU KPK. Saut menilai, revisi itu ada implikasi negatif terhadap kinerja KPK.
“Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu,” kata Saut.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah juga menyatakan revisi itu saat ini belum dibutuhkan. Dia menduga revisi ini salah satu upaya melemahkan KPK.
Febri menilai revisi UU KPK butuh kesepakatan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR. Menurutnya, UU adalah produk bersama DPR dan Presiden.












