Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan Tersangka

×

Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dua politisi Partai Demokrat sekaligus mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menyesalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tanjung Perak atas kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat 2016 tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Status klien kami hingga saat ini belum jelas karena sampai saat ini tidak diberikan surat penetapan tersangka dan juga SPDP. Sehingga dikatakan mangkir kurang tepat,” kata kuasa hukum Ratih dan Dini, Yusuf Eko Nahudin seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu, (04/09)

Menurut dia, kewajiban penyidik adalah memberikan pemberitahuan SPDP kepada terlapor dalam hal ini tersangka, sehingga ada laporan terhadap dirinya. Namun, lanjut dia, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Untuk itu, Yusuf bersama dengan dua kliennya yakni Ratih dan Dini mendatangi Kejaksaan Tanjung Perak pada Rabu ini pukul 11.00 WIB untuk memenuhi panggilan guna menjalai pemeriksaan terkait kasus Jasmas 2016.

“Hari ini kehadiran kami adalah bentuk kewajiban dari warga negara yang baik untuk mememuhi panggilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *