Mengenai pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan.Ia lantas menegaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini menunjukkan kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pembelaan, ya, nanti di pengadilan. Sementara itu, dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi,” katanya.
Sementara itu, Susi yang juga mantan caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. “Saat pemanggilan kedua tidak bisa hadir karena kecapaian,” katanya. (ant/wan)



