Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, yang turut mendampingi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga, yakni pertama sebagai saksi, lalu pemanggilan kedua sebagai tersangka tetapi tidak bisa hadir karena sakit.
“Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin Ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda,” ujarnya.
Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apa pun sebab semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.”Kami serahkan semuanya (bukti), baik ponsel, topi, slayer, dan baju yang kemarin disita juga,” ucapnya.












