Cakrawala EkonomiCakrawala JatimHeadlineIndeks

Samsat Jatim Terpilih jadi Top 25 Inovasi Pelayanan Publik 2015

×

Samsat Jatim Terpilih jadi Top 25 Inovasi Pelayanan Publik 2015

Sebarkan artikel ini
Sekda Prov Jatim Akh Sukardi bersama Kepala Dispenda Bobbi

Sementara untuk pemerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor sampai dengan bulan Juli 2015 sudah terealisir, yakni sebesar 2 triliun 122 miliar 581 juta 346 ribu 200 rupiah. Namun, bila dibandingkan dengan perolehan pajak dari sektor yang sama di periode yang sama tahun 2014, penerimaannya sebesar 2 triliun 687 juta 880 ribu 850 rupiah,  sehingga  penerimaan kali ini mengalami penurunan sebesar 17,69 persen.

Untuk  BBN-KB, kinerjanya kurang baik karena dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti penurunan pertumbuhan ekonomi global maupun nasional yang berdampak pada lesunya pasar otomotif di tanah air. Lesunya pasar otomotif, akhirnya berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Untuk itu, masalah ini harus dibicarakan dengan serius dalam rapat koordinasi, agar masalah- masalah yang ditemui kali ini bisa cepat menemukan solusi terbaik dalam menangani penerimaan pajak yang terus merosost. Bila masalah ini terus berlanjut, otomatis akan mempengaruhi anggaran belanja/anggaran pembangunan akan berkurang.  Agar pembangunan bisa terus berjalan sesuai dengan harapan, maka kinerja pendapatan minimal harus mencapai 100 persen.

Solusi yang dapat ditawarkan untuk bisa mencapai target penerimaan PKB dan BBN-KB antara lain; pertama, mendorong agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran ulang dan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan identivikasi dan registrasi kendaraan bermotornya pada KB. SAMSAT melalui pemberian reward/intensif cerdas. Kedua, meningkatkan kegiatan operasi bersama antara Direktorat lalu Lintas kepolisian Daerah Jatim, Dinas Pendapatan dan PT. Jasa Raharja ( persero) di jalan raya untuk mengiliminasi ketidakpatuhan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak dan pengesahan STNKB setiap tahunnya. Serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dan yang ketiga adalah melakukan optimalisasi kegiatan penagihan pajak daerah door-to-door.

selain itu Sekdaprov menambahkan, bapak Gubernur Jatim memberikan kebijakan  pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor angkutan umum yang mengubah kepemilikannya menjadi berbadan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur Jatim Nomor 42 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Daerah untuk kendaraan bermotor Angkutan Umum di jatim tahun 2015 yang berlaku sejak 1 Juli 2015 hingga 31 Desember 2015.(hms/mnhdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *