Terkait pengelolaan pasar, Syakur menjelaskan bahwa sistem kepemilikan toko atau kios adalah hak pakai bangunan melalui bukti kontrak maupun sewa yang telah disepakati bersama. Sedangkan mekanisme alokasi pendapatan pengelolaan pasar desa dipergunakan untuk gaji pengelola pasar sebesar 48,5%, BOP Pasar desa sebesar 22,5%, perawatan asset pasar 3%, pengembangan infrastruktur 5%, hingga PAD Desa sebesar 28,6%.
“Dari pendapatan pasar yang bisa menembus Rp 50 juta per bulan, 60% didapatkan dari retribusi parkir. Sedangkan sisanya berasal dari retribusi dagang los, toko, bedak maupun kios harian, mingguan, bulanan, kemudian dari sewa gudang, sewa listrik, toilet dll,” ucap Syakur.
Besaran pendapatan tersebut digunakan untuk menggaji karyawan, Pendapatan Asli Desa (PAD) serta untuk operasional kegiatan Pasar Desa Ngopak itu sendiri,“Rp 30 juta untuk gaji karyawan. Awalnya ada 16 orang, sekarang sudah 38 karyawan. Rp 10 juta untuk PAD, dan 10 juta untuk operasional. Sebisa mungkin kita genjot terus pendapatan pasar desa demi operasional kegiatan di pasar ini,” jelasnya.
Ditambahkan Syakur, untuk mempertahankan pendapatan agar terus baik serta menambah kenyamanan pengunjung, Pasar Desa Ngopak terus berupaya meminimalisir ‘kebocoran’ di tempat jualan para pedagang, serta memperbaiki sistem.



