“Kami berharap mendapat dukungan penuh dari masyarakat dalam menindaklanjuti perbup tersebut, sehingga sampah plastik di Lumajang dapat dikurangi dengan maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data DLH Kabupaten Lumajang tercatat jumlah sampah plastik yang masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Lumajang sebanyak 8.612 ton per tahun dan sampah yang bisa dipilah sebanyak 1.952 ton per tahun.
“Penggunaan sampah plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik dalam aktivitas masyarakat,” katanya menjelaskan. (wan/jnr)












