Surabaya,cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap melaksanakan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait perhitungan surat suara ulang (PSSU) di wilayah Surabaya dan Trenggalek. Dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dua daerah tersebut adalah Surabaya dan Trenggalek. Masing-masing, tiga TPS di Surabaya dan empat TPS di Trenggalek.
“Ada dua (perkara) yang dikabulkan sebagian (oleh MK). Sehingga, KPU di tingkat tersebut harus melakukan Perhitungan Suara Ulang, yakni Kota Surabaya dan Trenggalek,” kata anggota KPU Jatim, M Arbayanto dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Kamis (8/8).
Ketiga TPS di Surabaya adalah TPS 30 dan 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 di Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Sedangkan di Trenggalek, ada di TPS 12 di Desa Sumbergedong, dan TPS 4, 12, 20 di Desa Surondakan. Sumbergedong dan Surondakan berada di Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Sebelum melaksanakan putusan tersebut, saat ini KPU tengah menunggu salinan putusan resmi dari MK. “Terhadap seluruh putusan tersebut, Mahkamah akan menyampaikan secara resmi kepada KPU RI yang kemudian akan diteruskan kepada KPU Propinsi/ Kab/Kota,” kata Arba sapaan akrabnya M. Arbayanto.
Nantinya, pasca pelaksanaan PSSU, masing-masing KPU di kabupaten/kota dapat langsung melakukan penetapan suara. “Tidak perlu dilaporkan lagi ke MK,” katanya.












