AdvertorialBerita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Tak Hasilkan PAD, Komisi C Desak Pemkot Tindak Tegas  Perusahaan Pengelolaan Batu Bara yang Tak Kantongi Izin 

×

Tak Hasilkan PAD, Komisi C Desak Pemkot Tindak Tegas  Perusahaan Pengelolaan Batu Bara yang Tak Kantongi Izin 

Sebarkan artikel ini
Saifudin zuhri Ketua Fraksi PDI P DPRD Surabaya
Saifudin zuhri Ketua Fraksi PDI P DPRD Surabaya

“Dari 7 perusahaan batu bara itu hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma diatas kertas saja karena tak melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar tak menimbulkan debu. Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut,” paparnya.

Dari hasil sidak Komisi C beberapa lalu, lanjut Ipuk, diketahui bahwa 7 perusahaan batu bara tersebut sudah beroperasi selama 4-5 tahunan.

“Selama itu mereka beroperasi secara ilegal. Makanya Wali Kota harus mengetahui dan mendorong aparatur dibawahnya untuk bergerak menertibkan. Kita lihat nanti, kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *