AdvertorialBerita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Tak Hasilkan PAD, Komisi C Desak Pemkot Tindak Tegas  Perusahaan Pengelolaan Batu Bara yang Tak Kantongi Izin 

×

Tak Hasilkan PAD, Komisi C Desak Pemkot Tindak Tegas  Perusahaan Pengelolaan Batu Bara yang Tak Kantongi Izin 

Sebarkan artikel ini
Saifudin zuhri Ketua Fraksi PDI P DPRD Surabaya
Saifudin zuhri Ketua Fraksi PDI P DPRD Surabaya

Ketujuh perusahaan batu bara tersebut kesemuanya berada di wilayah Tambak Osowilangun Surabaya barat.

“Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip(Bantuan Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ungkap Ipuk sapaan akrab Syaifudin, Rabu(7/8).

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas, sehingga Satpol harus tegas untuk menghentikan kegiatan usahanya agar tak menambah dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar.
Ipuk menambahkan, keberadaan 7 perusahaan batu bara itu dinilai merugikan karena tak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *