Ketujuh perusahaan batu bara tersebut kesemuanya berada di wilayah Tambak Osowilangun Surabaya barat.
“Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip(Bantuan Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ungkap Ipuk sapaan akrab Syaifudin, Rabu(7/8).
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas, sehingga Satpol harus tegas untuk menghentikan kegiatan usahanya agar tak menambah dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar.
Ipuk menambahkan, keberadaan 7 perusahaan batu bara itu dinilai merugikan karena tak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).



