Pada 2017, kata dia, pihaknya mencoba untuk berkembang dan menyewa lahan untuk membuat pasar baru di Jalan Tanjungsari 77.
Namun, kata dia, setiap pihaknya mengajukan izin untuk pasar tidak pernah diterima untuk diproses. Padahal kami sudah menyewa lahan Rp1,2 miliar pertahun.
Untuk mensiasati agar IMB dan perizinan lain keluar dan bisa membangun, lanjut dia, pihaknya kemudian mengubah perizinan menjadi gudang dengan harapan nantinya bisa dirubah menjadi pasar. Proses perizinan berjalan walaupun prosesnya panjang dan butuh waktu lama.
“Kami harus menanda tangani pernyataan tidak akan membangun pasar di kawasan tersebut. Juni 2019 dengan nekad kami membuka pasar setelah memiliki IMB, Izin lingkungan, Amdal Lalin dan lainnya,” katanya.
Hanya saja, kata dia, selama Juli 2019, pihaknya berkali-kali mendapat surat Pemkot Surabaya melalui Satpol PP akan menyegel lokasi Pasar Tanjungsari. Selama itu tidak pernah ada proses mediasi atau pembinaan apalagi pemberdayaan kepada pihak pengelola.
“Kami bersama dua adik kami yang usianya tergolong masih muda terus berupaya agar pasar buah menjadi lebih baik. Kami bermimpi mewujudkan pasar buah Tanjungsari sebagai pasar ber-SNI. Kami berharap masalah ini mendapat perhatian serius karena ada upaya menghambat upaya kami untuk berusaha. Hal ini juga tidak sejalan dengan amanah Perpres 91 tahun 2019 tentang Percepatan Berusaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi membenarkan adanya rencana penyegalan tersebut.
Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah tersebut dianggap menyala aturan perizinan.












