Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Bakal Disegel Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Lapor Komnas HAM

×

Bakal Disegel Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Lapor Komnas HAM

Sebarkan artikel ini

Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan. Dengan demikian, Satpol PP akan melaksanakan penyegelan pada 25 Juli 2019.

Namun, lanjut dia, rencana penyegelan tersebut berganti rapat koordinasi antara Pemkot Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan pemilik usaha Pasar Buah Tanjungsari.

“Dalam rapat koordinasi tersebut hanya penyampaian rencana penyegelan,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, muncul Nota Dinas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernomer B/ND-223/VII/PAM.3.3/2019/2019/Bagops perihal permintaan personel untuk rencana penyegelan/penutupan pasar buah Tanjungsari oleh Satpol PP yang akan dilaksanakan paa Selasa (6/8).

“Kami akan tetap mempertahan kan lokasi agar tidak disegel karena semua yang dianggap pelanggaran sudah dibenahi. Bangunan yang berdiri diatas lahan pemerintah sudah dilakukan pembongkaran, proses perdagangan dilokasi sudah tidak ada dan semua dikembalikan sesuai dengan perizinannya yang terbit,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pedagang Pasar Buah Tanjungsari adalah mantan pedagang pasar buah Peneleh yang digusur pada 2010 karena dipaksa masuk ke Pasar Induk yang dibangun swasta. Para pedagang menolak pindah karena lokasinya cukup jauh dan membuat pasar sendiri.

Sejak 2015 adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar tradisional, lanjut dia, pihaknya membuat pasar nama Pasar Buah Tanjungsari di Jalan Tanjungsari 47 Surabaya dan menganatongi izin sebagai pasar kawasan.

“Ratusan pasar rakyat di Surabaya tidak memiliki izin, tapi kami kemudian mengajukan perubahan izin menjadi pasar khusus karena selama ini yang berkembang hanya pedagangan buah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *