Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kegiatan vaksinasi maupun pengobatan. Keempat, melakukan kegiatan sosialisasi/komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyakit antraks.
Kelima, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dinas yang membidangi fungsi peternakan/kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner dengan dinas kesehatan setempat untuk meminimalkan resiko terjadinya penyakit zoonosis khususnya antraks. Keenam, segera melaporkan melalui iSIKHNAS kalau terjadi kasus penyakit zoonosis khususnya antraks .
Fadjar mengungkapkan, sesuai aturan OIE dalam penanganan outbreak penyakit hewan bahwa jika tidak terjadi kasus dalam waktu 20 hari setelah outbreak penyakit, dan tidak ditemukan kasus kembali pada ternak (kematian ternak), maka wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali (status terkendali).













