Selain itu, lanjut dia, sumber daya manusia (SDM) terutama terhadap pendidikan dasar SD-SMP harus terpenuhi dan jangan sampai ada anak yang tidak tamat sekolah karena tidak ada biaya, karena pemerintah bisa menganggarkan untuk itu.
“Berkenaan infrastruktur dan sarana prasarana, pemerintah harus mengubah pola pikir yang sejauh ini memikirkan di pinggiran kota, namun sudah saatnya beralih memberikan pelayanan di pelosok desa. Artinya infrastruktur jalan desa harus terpenuhi,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019, dinyatakan daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.












