Situbondo, cakrawalanewws.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur, akan terus mendorong pemerintah daerah setempat untuk terus meningkatkan program-program pengentasan kemiskinan setelah Kabupaten Situbondo terlepas dari status daerah tertinggal.
Berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Nomor 79 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 31 Juli 2019, Kabupaten Situbondo telah terlepas dari status daerah tertinggal.
“Yang pertama kita wajib bersyukur Situbondo terlepas status daerah tertinggal. Dan ini menjadi tantangan bersama dan jadi kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto di Situbondo, Jumat.2/8
Menurut ia, pengurangan tingkat kemiskinan harus ditingkatkan dan membuat program-program bagaimana masyarakat yang masih berada di garis kemiskinan bisa terlepas dari kemiskinan.
Kata Hadi, pemerintah daerah harus memiliki target maksimal sesuai dengan anggaran, bagaimana untuk terus menurunkan angka kemiskinan di Situbondo.












