“Sejak keluarnya Permendikbud No. 6 tahun 2018, Guru dan Kepala Sekolah punya kedudukan jelas, sama-sama profesi strategis didalam menumbuhkembangkan institusi sekolah,” katanya.
Dijelaskan Supriano, guru sebagaimana defisnisinya adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik, sedang Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
“Dengan kedudukan yang jelas seperti itu, maka seorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) juga diwajibkan memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Jika NRG diperoleh dari proses sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profresi, maka NUKS diperoleh melalui pelatihan Penguatan Kepala Sekolah atau Diklat Calon Kepala Sekolah untuk memperoleh tunjangan sebagai kepala sekolah,” katanya.
Data tahun 2019 menunjukkan, dari total jumlah kepala sekolah formal sebanyak 311.933 yang memiliki NUKS baru 81.904 sedang sisanya 230.029 belum memiliki NUKS. Dari jumlah 230.029 yang menduduki jabatan kepala sekolah sebelum 9 April 2018 adalah, sebanyak 210.368, sehingga wajib mengikuti program pelatihan penguatan kepala sekolah. Sedang yang diangkat setelah 9 April 2018, sebanyak 19.661 dan wajib mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah. (jnr/wan/mad)












