Sebelumnya Unusa juga dipercaya dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD oleh Kemenristekdikti yang kini telah memasuki angkatan ke lima,” katanya.
Karena itu, kata Rektor menambahkan, dengan ditunjuknya kembali oleh Kemendikbud terkait dengan pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah, makin mengukuhkan komitmen Unusa dalam hal ikut serta meningkatkan mutu pendidikan.
“Dulu untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu Diklat, kini Kementerian mensyaratkan untuk itu, dan pengalaman Unusa dalam melakasanakan PPG SD saya pikir menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan Diklat Kepala Sekolah,” katanya.
Sementara di tempat terpisah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Supriano mengatakan, penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) berkaitan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS) merupakan amanah yang tertuang dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana disebutkan bahwa setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah.












