Mendikbud menambahkan terdapat tiga skema pengangkatan guru, yaitu, pertama untuk menuntaskan guru honorer, kedua untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Selain itu, Muhadjir Effendy juga menyampaikan usulan agar masa pensiun guru diperpanjang sembari menunggu pengangkatan ASN yang tetap dan penegasannya akan dibuatkan dalam bentuk surat edaran.
“Nanti segera akan kita buatkan edaran, Insya Allah akan ada surat edaran bersama antara saya dengan Mendagri. Untuk itu, nanti kalau ada yang masih nekat mereka tentu saja akan kita beri sanksi. Hal itu dikarenakan guru pensiun kan 60 tahun, saya kira kalau masih segar bugar masih bisa bertahan sampai 5 tahun, sehingga kita memberi kesempatan sampai tahun 2024 kami berjanji akan berusaha untuk akan menuntaskan masalah guru honorer,” jelas Muhadjir Effendy.












