Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, yang tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. TNI menyebut, unsur markas komando dan pelayanan Koopssus akan disusun.
“Dalam organisasi itu ada unsur markas komando, unsur pelayanan dan unsur pelaksana. Unsur markas komando dan unsur pelayanan akan disusun sebagai organisasi yang bersifat permanen,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi.(dtc/ziz)



