“Divisi hukum KPU jatim menginstruksikan kepada KPU kab Kota yang terpapar perselisihan hasil pemilihan umum baik tingkat DPRD kota, kabupaten provinsi maupun RI, untuk tidak melakukan rapat pleno penetapan kursi. Sampai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai kisaran awal agustus. 24 agustus masa tugas dprd surabaya “ ujarnya.
Pria yang akrab disapa Nano ini menambahkan bahwa Selama PHPU belum kelar tidak bisa dilakukan penetapan. “ Ya tidak bisa melakukan penetapan. Soal indikasi molor kayaknya endak soalnya tahapan dimulai awal agustus “pungkasnya.(hdi/cn05)












