Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah bersiap-siap untuk menerima aset-aset yang dimiliki oleh Yayasan Kas Pembangunan Surabaya. Persiapan ini dilakukan setelah adanya kejelasan proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Salah satu persiapan yang dilakukan adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menugaskan 10 pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi Pembina dan Pengawas Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya. Berdasarkan surat perintah nomor 800/6790/436.1.2/2019 tertanggal 24 Juni 2019, Wali Kota Risma menugaskan kepada Hendro Gunawan (Sekretaris Daerah Kota Surabaya) untuk menjabat Pembina, Eri Cahyadi (Kepala Bappeko) sebagai Pembina, dan Ira Tursilowati (Kepala Bagian Hukum) sebagai Pembina.
Sedangkan yang ditugaskan sebagai Pengawas adalah Dedik Irianto (Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah), Dahliana Lubis (Inspektur Pembantu Wilayah III), dan Yuniarto Herlambang (Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah).
Sementara yang ditugaskan sebagai pengurus adalah Yusron Sumartono (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah), Ekawati Rahayu (Kepala DInas Pengelolaan Bangunan dan Tanah), dan Chalid Buhari (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang).
Dengan disaksikan oleh para rohaniawan, 10 pejabat itu pun diambil sumpahnya di Balai Kota Surabaya. Bahkan, dari saking hati-hatinya, Wali Kota Risma juga diambil sumpahnya. Karena bagi dia, tidak ada seorang pun yang tidak akan tergoda dengan aset yang dimiliki oleh Yayasan Kas Pembangunan Surabaya.












