Salah seorang pengojek, Heru (62), mengaku resah dengan adanya penerapan tarif parkir tersebut. Menurut informasi, tarif yang akan diberlakukan untuk mobil seharga Rp 4.000 hingga Rp 6.000. Kemudian, motor dikenakan tarif Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan tiap jam selanjutnya dikenakan tarif Rp 1.000 hingga maksimal Rp 4.000.
“Saya kan cari makan dari sini (UI) kalau bayar masuk ke UI malah beratin kita dong para ojek pangkalan,” ujar Heru.
Heru yang sudah dua puluh tahunan bekerja menjadi ojek pangkalan di Universitas Indonesia mengatakan, penerapan tarif parkir ini merugikan banyak orang, khususnya ojek pangkalan.












