Selain itu, BPK juga meminta penyajian kembali laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
“Dan BPK merekomendasikan agar Garuda Indonesia melakukan restatment atas penyajian laporan keuangan 2018,” ujarnya.
Achsanul menambahkan, rekomendasi BPK merupakan mandat Undang-undang. Artinya, jika tidak dijalankan berarti melanggar Undang-undang.












