Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, pihaknya fokus pada tudingan kesalahan penghitungan suara yang sekiranya signifikan mempengaruhi perolehan kursi suatu partai di DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami fokus apakah terjadi kesahalan perhitungan suara oleh termohon, sehingga mempengaruhi perolehan kursi. Kalau tidak mempengaruhi kursi tidak siginifikan, misalnya selisihnya 1000 tapi yang dipersoalkan hanya 100 itu kan tidak signifikan,” kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).











