“BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan,” ujar dia.
Tonin pun berencana melaporkan semua penyidik dalam kasus Kivlan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, hingga Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada Propam.
“Semua penyidiknya saya Propam-kan. Semua penyidik yang namanya masuk di situ. Termasuk Kapolrinya juga,” ucap Tonin.
Ia mengaku akan melakukan hal itu apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganti hakim Achmad Guntur pada sidang praperadilan, Senin. Achmad Guntur merupakan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.












