Penyegelan kantor di Jalan KH Mansyur Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo dilakukan dengan menutup pintu dan jendela menggunakan kayu yang dipasang menyilang lalu dipaku. Kemudian kertas bertulisan ‘Kantor ini bukan milik PDIP’ juga terpasang di pintu.
“Saya dan teman-teman yang tidak terima atas hasil keputusan ini yang segel. Kami kecewa, karena DPP menabrak peraturan partai yang mereka buat sendiri,” kata Luluk Mauludiyah di kantor DPC.
Luluk mengatakan, dalam PP atau Peraturan Partai nomor 28 Tahun 2019, untuk menjadi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) minimal harus menjadi anggota partai selama tujuh tahun. Keanggotaan itu dibuktikan melalui kartu anggota partai.



