Cakrawala Jatim

Sekdaprov Minta APBD Jatim Tepat Waktu

×

Sekdaprov Minta APBD Jatim Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Syarifuddin menjelaskan, dengan disosialisasikannya Permendagri No. 33 Tahun 2019, diharapkan dapat mengurangi keterlambatan dari pemerintah daerah dalam hal penyetoran APBD. Ini karena, APBD merupakan instrumen pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kecepatan dan ketepatan dalam penyususan RAPBD merupakan langkah krusial yang dapat mempengaruhi performa pelayanan.

Syarifuddin pun menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Dirinya minta agar keduanya harus terjalin koordinasi yang baik. Sehingga, penetapan APBD bisa ditetapkan tepat waktu.

Permendagri No. 33 Tahun 2019 mengatur tentang Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam peraturan tersebut terdapat Prinsip, Kebijakan dan Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. “Rancangan APBD harus segera disetor oleh setiap kepala daerah paling lambat tanggal 30 November 2019,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *