Sebelumnya, perangkat desa dan warga menilai Pemkab Ngawi sengaja mengulur waktu proses pembayaran ganti rugi tanah. Warga menilai alasan pemkab tidak masuk akal karena permohonan warga sudah diajukan sejak setahun lalu.
Data warga menyebutkan, TKD seluas 4.626 meter persegi itu saat ini telah menjadi bagian dari jalan tol. Saat ini dari perangkat desa klitik telah menyiapkan tanah warga seluas tiga kali lipat nilai ganti rugi TKD yang mencapai Rp 2,4 miliar. Dengan luas tanah sekitar 4.626 meter persegi.
Saat ini dari semula TKD 4.626 meter itu tanah pengganti telah di siapkan milik empat warga dengan luas tiga kali lebih luas yakni 17.990 meter persegi. Tempatnya di KM 582 ruas Tol Solo-Ngawi dan perbatasan segmen ruas Tol Ngawi-Kertosono. Kemudian tanah tersebut juga berada di sekitar 10 meter timur overpass Jalan Raya Ngawi-Maospati.
Hingga pukul 11.00 WIB siang ini ratusan warga masih menggelar aksinya. Sedangkan perwakilan telah ditemui oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lantai dua uang rumah center Pemkab Ngawi.(dtc/ziz)



