Kemenkeu juga mencatat, KAP belum memaksimalkan pengendalian mutu. Dengan demikian, ada dua temuan yang didapatkan.
“Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu,” ujar Hadiyanto.
Selain itu, auditor yang memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia juga mendapatkan sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.



