Cakrawala Jatim

Bupati Trenggalek resmikan 3 UPT pelayanan administrasi kependudukan

×

Bupati Trenggalek resmikan 3 UPT pelayanan administrasi kependudukan

Sebarkan artikel ini

Sembilan pelayanan dimaksud terdiri dari penerbitan KTP elektronik, penerbitan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta kematian, penerbitan akta perkawinan untuk penduduk nonmuslim, penerbitan akta perceraian untuk penduduk nonmuslim, penerbitan akta hak pengakuan anak, serta penerbitan akta pengesahan anak dan legalisasi berbagai dokumen kependudukan.

Dengan berdirinya UPT Dispendukcapil di tiga kecamatan terjauh ini, Joko berharap nantinya dapat mendekatkan masyarakat yang meminta sembilan pelayanan di atas tidak perlu lagi harus bolak-balik ke kota Trenggalek.

“Cukup mengurus di UPT yang ada,” katanya.

Camat Munjungan Rudiyanto mewakili masyarakat di Munjungan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati dan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek yang telah membentuk UPT Dispendukcapil Sipil di Munjungan.

“Selama ini masyarakat mengurus administrasi kependudukan harus ke Trenggalek. Meskipun pelayanannya gratis namun masyarakat kami di Ngulung Wetan, Ngulung Kulon dan yang lainnya harus mengeluarkan biaya banyak untuk ke sana,” kata Rudiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *